Seperti yang kita ketahui bahwa Islam melarang pacaran. Mengapa demikian ? Apa pula itu pacaran ? pertanyaan-pertanyaan seperti itu muncul ketika masalah ini dibahas.Dalam Al-qur'an disebutkan, " wala taqrobuzzina" yang artinya, " janganlah mendekati zina "
Pacaran tidak lepas dari tindakan menerjang larangan larangan Alloh
subhanahu wa ta’ala. Fitnah ini bermula dari pandang memandang dengan
lawan jenis kemudian timbul rasa cinta di hati—sebab itu, ada istilah
“dari mata turun ke hati”— kemudian berusaha ingin memilikinya, entah
itu dengan cara kirim SMS atau surat cinta, telepon, atau yang lainnya.
Setelah itu, terjadilah saling bertemu dan bertatap muka, menyepi, dan
saling bersentuhan sambil mengungkapkan rasa cinta dan sayang. Semua
perbuatan tersebut dilarang dalam Islam karena merupakan jembatan dan
sarana menuju perbuatan yang lebih keji, yaitu zina. Bahkan, boleh
dikatakan, perbuatan itu seluruhnya tidak lepas dari zina. Perhatikanlah
sabda Rosululloh shallallahu’alaihi wa sallam:
“Ditetapkan atas anak Adam bagiannya dari zina, akan diperolehnya hal itu, tidak bisa tidak. Kedua mata itu berzina, zinanya dengan memandang. Kedua telinga itu berzina, zinanya dengan mendengarkan. Lisan itu berzina, zinanya dengan berbicara. Tangan itu berzina, zinanya dengan memegang. Kaki
itu berzina, zinanya dengan melangkah. Sementara itu, hati berkeinginan
dan beranganangan sedangkan kemaluan yang membenarkan itu semua atau
mendustakannya.” (H.R. Muslim: 2657, alBukhori: 6243)
Al Imam an Nawawi rahimahullah berkata: “Makna hadits di
atas, pada anak Adam itu ditetapkan bagiannya dari zina. Di antara
mereka ada yang melakukan zina secara hakiki dengan memasukkan farji (kemaluan)nya ke dalam farji yang haram. Ada yang zinanya secara majazi (kiasan)
dengan memandang wanita yang haram, mendengar perbuatan zina dan
perkara yang mengantarkan kepada zina, atau dengan sentuhan tangan di
mana tangannya meraba wanita yang bukan mahromnya atau menciumnya, atau
kakinya melangkah untuk menuju ke tempat berzina, atau melihat zina,
atau menyentuh wanita yang bukan mahromnya, atau melakukan pembicaraan
yang haram dengan wanita yang bukan mahromnya dan semisalnya, atau ia
memikirkan dalam hatinya. Semuanya ini termasuk zina secara majazi.” (Syarah Shohih Muslim: 16/156157)
Adakah di antara mereka tatkala berpacaran dapat menjaga pandangan
mata mereka dari melihat yang haram sedangkan memandang wanita ajnabiyyah (bukan mahrom) atau lak-ilaki ajnabi (bukan mahrom) termasuk perbuatan yang diharamkan?!
source : http://maramissetiawan.wordpress.com/2009/06/25/pacaran-dalam-kacamata-islam/