Rabu, 20 Mei 2015

Menyongsong Pariwisata Berbasiskan Syariah



            Indonesia merupakan salah satu negara yang  terdiri dari beberapa pulau besar dan kecil. Indonesia juga memiliki wilayah yang sangat luas. Luas wilayah ini disertai dengan keindahan alam yang membentang dari Sabang sampai Merauke. Pulau-pulau tersebut menyimpan keindahan alamnya masing-masing dan juga khas tersendiri. Keunikan dan keindahan alam yang dimilikinya,menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara tujuan turis ketika hendak berlibur. Salah satu daerah yang saat ini telah populer di dunia adalah Bali.
Status Indonesia yang merupakan negara maritim, karena luas lautnya, menjadikan pantai Indonesia menjadi salah satu situs wisata paling favorit bagi seluruh turis yang berkunjung. Pariwisata itu sendiri memiliki definisi yang cukup luas. Industri-industri yang termasuk di dalamnya seperti halnya Hotel, Tempat wisata (outdoor/indoor),
Dalam Ekonomi Islam, pariwisata termasuk salah satu sektor yang dilakukan kajian mengenainya. Potensi alam yang ada di Indonesia sangat luar biasa dan terbukti mampu menarik minat turis dari seantero dunia. Namun, pengelolaan pariwisata masih dilakukan secara konvensional. Sektor-sektor terkait dengan industri pariwisata belum dikelola secara syariah sepenuhnya. Padahal, menurut data Kementrian Pariwisata, sektor ini mampu menyumbangan devisa bagi pemasukan negara sebesar 10 juta dollar US. Nilai ini menjadikan sektor pariwisata berada di urutan keempat dari sektor-sektor yang menyumbangkan devisa bagi negara.
Kementrian Pariwisata mencatat ada sekitar 723 ribu turis yang berkunjung ke Indonesia tahun 2015 ini. Angka tersebut merupakan potensi yang luar biasa dan harus dioptimalkan. El-ayyubi (2015) dalam kajian mengenai pariwisata syariah yang diadakan oleh Ekonomi Syariah IPB, mengatakan bahwa ada lima poin utama dalam Islam memandang pariwisata: sesuai dengan konsep maqashid syariah, baik dan halal, memiliki etika, memahami fiqh prioritas (Dharuriyah,Hajyat, dan Tahsiniyat), dan profesional bagi manajemen wisata. Maqashid syariah merupakan lima buah poin yang menjadi maksud atau tujuan seorang manusia, termasuk dalam hal ekonomi. Poin-poin inipun merepresentasikan nilai-nilai yang dijunjung Islam dalam pariwisata.
Kebijakan baru BI no.17 yang diterbitkan bulan Maret lalu, yakni kewajiban penggunaan mata uang Rupiah untuk seluruh transaksi yang dilakukan berupa ekspor,impor, atau lainnya dalam wilayah NKRI, bisa menjadi salah satu penunjang yang baik dalam industri pariwisata syariah. Banyaknya turis mancanegara yang datang dengan mata uang asing, dollar umumnya, turut berperan penting dalam kuat atau lemahnya nilai rupiah di Indonesia. Sebagai contoh, di Bali sebelum ada kebijakan ini, para turis bisa membeli makan atau berbelanja dengan menggunakan mata uang dollar. Banyaknya dollar yang beredar di domestik menyebabkan lemahnya nilai mata uang rupiah. Oleh karena itu, munculnya kebijakan baru ini diharapkan membawa angin segar dalam menggerakkan roda perekonomian Indonesia lebih lanjut lagi
Paradigma masyarakat mengenai pariwisata syariah pada awalnya masih sedikit awam. Hal ini disebabkan konsep pengelolaan pariwisata di Indonesia yang sudah berjalan saat ini sudah memberikan kepuasan yang baik secara umum. Namun, bukan berarti tidak ada kelemahan. Ada beberapa pendapat turis atau  local resident beragama Islam yang berwisata ke beberapa daerah namun kesulitan  mendapatkan akses informasi dalam  melakukan ibadah. Belum lagi, pandangan masyarakat yang awamnya cenderung memandang negatif terhadap beberapa kegiatan yang ada di dalam industri pariwisata. Seperti halnya kebiasaan hotel dijadikan tempat untuk melakukan hal-hal yang bertentangan dengan syariat,  fasilitas bar clubbing, dan sebagainya. Sehingga menghilangkan beberapa konsep etika yang merupakan sebuah hal yang dijunjung oleh budaya Indonesia.
Selain itu, pengetahuan masyarakat Indonesia terhadap kebijakan mengenai kewajiban menggunakan uang rupiah ini masih terbilang minim. Alasan paling kuat adalah sosialisasi yang belum begitu luas. Bank Indonesia saat ini sudah bekerjasama dengan Polri untuk mulai menkampanyekan kebijakan ini. Peran Polri itu sendiri dipusatkan pada pengamana terhadap pihak-pihak yang melanggar kebijakan ini. Namun, perlu adanya sosialisasi yang tepat dan cepat agar rupiah ini tidak terus terdepresiasi hingga bisa menyebabkan terpuruknya ekonomi bangsa.
Industri Pariwisata yang dikelola secara syariah memiliki potensi yang begitu besar. Industri ini membawa sebuah  konsep yang berbeda dengan sebelumnya. Konsep dasar dari pariwisata dalam Islam ini adalah tidak bertentangan dengan agama, maslahat, dan mengedepankan etika. Apa maksudnya dengan maslahat? Dalam  ekonomi Islam, pihak-pihak yang terlibat dalam Industri itu mendapatkan tingkat pendapat sesuai dengan porsi pekerjaan yang dilakukannya. Artinya, industri ini berimplikasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kemudian, dengan lalu-lintas turis mancanegara yang membawa potensi besar pula dalam semakin beredarnya mata uang asing di Indonesia, menjadikan kebijakan baru Bank Indonesia tersebut sebagai senjata pamungkas dalam memanfaatkan celah dari peredaran mata uang asing itu. Salah satu caranya adalah dengan mengintegrasikan pedagang-pedagang valuta asing, untuk ditempatkan di beberapa lokasi pariwisata. Dengan begitu, para turis tidak akan kesulitan dalam mencari rupiah.
Pengelolaan industri menggunakan manajemen syariah juga menjadi sebuah konsep yang baru dan bisa diandalkan dalam  memajukan sektor Pariwisata di Indonesia. Dengan meningkatkan kualitas sumberdaya manusia di bidang ruhaniyah, tidak hanya sekedar skill saja. Dengan penerapan pola manajemen seperti ini, sumberdaya manusia yang dihasilkan tidak hanya memiliki skill dan soft-skill yang sangat matang, namun juga akan meningkatkan kualitasnya.
Industri Pariwisata Syariah ini memiliki rantai-rantai yang saling menghubungkan industri yang terkait satu sama lain. Selain kaitannya dengan kebijakan baru Bank Indonesia, Salah satu sektor yang kaitannya sangat erat dengan  industri pariwisata dalam Islam adalah industri halal (halal sectors). Halal sectors terbagi dalam 3 kategori (El-Ayyubi, 2015):
1.      Food
Pada kategori ternasuk di dalamnya produksi, distribusi, dan logistik
2.      Travel & Lifestyle
Ternasuk di dalamnya hotel & resort, restaurants, airlines, medical, cosmetics & phaurameuticals
3.      Finance
Termasuk di dalamnya Banking, Insurance, dan Capital Market
Industri Pariwisata Syariah saat ini belum berkembang begitu luas namun memiliki grafik perkembangan yang cukup baik. Dalam Industri penunjang pariwisata, yakni industri halal seperti yang telah disebutkan,  kategori Food, Travel&Lifestyle menjadi yang paling dominan. Konsep hotel syariah, restoran yang khusus menjual makanan halal, kosmetik yang menggunakan bahan-bahan yang halal, sudah mulai berkembang di Indonesia.. Bukan tidak mungkin kategori lainnya seperti Finance juga akan ikut berkembang dalam sistem perekonomian Indonesia. Apalagi,  kini sudah mulai dilakukan sosialisai lebih lanjut mengenai adanya pariwisata syariah. Banyak yang sudah menyadari pentingnya konsep pariwisata syariah. Kemudian, setiap transaksi yang terjadi di industri pariwisata syariah harus lah menggunakan mata uang rupiah. Hal ini perlu dilakukan, tidak hanya semata menguatkan mata uang NKRI, namun juga menguatkan identitas ekonomi indonesia yang tersirat terkandung di dalam rupiah. Perlu dilakukan sosialisasi yang lebih gencar, baik secara langsung ataupun melalui media-media. Dengan begitu, konsep ini akan terus berkembang hingga industri pariwisata dan penunjangnya mampu mendominasi sektor-sektor industri di Indonesia. (mar/)

Muhammad Ariqy Raihan
Sharia Economics Student Club (SES-C)
Institut Pertanian Bogor

Tidak ada komentar:

Posting Komentar