Indonesia
merupakan salah satu negara yang terdiri
dari beberapa pulau besar dan kecil. Indonesia juga memiliki wilayah yang sangat
luas. Luas wilayah ini disertai dengan keindahan alam yang membentang dari
Sabang sampai Merauke. Pulau-pulau tersebut menyimpan keindahan alamnya
masing-masing dan juga khas tersendiri. Keunikan dan keindahan alam yang
dimilikinya,menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara tujuan turis ketika
hendak berlibur. Salah satu daerah yang saat ini telah populer di dunia adalah
Bali.
Status Indonesia yang merupakan negara maritim, karena luas
lautnya, menjadikan pantai Indonesia menjadi salah satu situs wisata paling
favorit bagi seluruh turis yang berkunjung. Pariwisata itu sendiri memiliki
definisi yang cukup luas. Industri-industri yang termasuk di dalamnya seperti
halnya Hotel, Tempat wisata (outdoor/indoor),
Dalam Ekonomi Islam, pariwisata termasuk salah satu sektor yang
dilakukan kajian mengenainya. Potensi alam yang ada di Indonesia sangat luar
biasa dan terbukti mampu menarik minat turis dari seantero dunia. Namun,
pengelolaan pariwisata masih dilakukan secara konvensional. Sektor-sektor
terkait dengan industri pariwisata belum dikelola secara syariah sepenuhnya.
Padahal, menurut data Kementrian Pariwisata, sektor ini mampu menyumbangan
devisa bagi pemasukan negara sebesar 10 juta dollar US. Nilai ini menjadikan
sektor pariwisata berada di urutan keempat dari sektor-sektor yang
menyumbangkan devisa bagi negara.
Kementrian Pariwisata mencatat ada sekitar 723 ribu turis yang
berkunjung ke Indonesia tahun 2015 ini. Angka tersebut merupakan potensi yang
luar biasa dan harus dioptimalkan. El-ayyubi (2015) dalam kajian mengenai
pariwisata syariah yang diadakan oleh Ekonomi Syariah IPB, mengatakan bahwa ada
lima poin utama dalam Islam memandang pariwisata: sesuai dengan konsep maqashid
syariah, baik dan halal, memiliki etika, memahami fiqh prioritas (Dharuriyah,Hajyat,
dan Tahsiniyat), dan profesional bagi manajemen wisata. Maqashid syariah merupakan
lima buah poin yang menjadi maksud atau tujuan seorang manusia, termasuk dalam
hal ekonomi. Poin-poin inipun merepresentasikan nilai-nilai yang dijunjung
Islam dalam pariwisata.
Kebijakan baru BI no.17 yang diterbitkan bulan Maret lalu, yakni
kewajiban penggunaan mata uang Rupiah untuk seluruh transaksi yang dilakukan
berupa ekspor,impor, atau lainnya dalam wilayah NKRI, bisa menjadi salah satu
penunjang yang baik dalam industri pariwisata syariah. Banyaknya turis
mancanegara yang datang dengan mata uang asing, dollar umumnya, turut berperan
penting dalam kuat atau lemahnya nilai rupiah di Indonesia. Sebagai contoh, di
Bali sebelum ada kebijakan ini, para turis bisa membeli makan atau berbelanja
dengan menggunakan mata uang dollar. Banyaknya dollar yang beredar di domestik
menyebabkan lemahnya nilai mata uang rupiah. Oleh karena itu, munculnya
kebijakan baru ini diharapkan membawa angin segar dalam menggerakkan roda
perekonomian Indonesia lebih lanjut lagi
Paradigma masyarakat mengenai pariwisata syariah pada awalnya masih
sedikit awam. Hal ini disebabkan konsep pengelolaan pariwisata di Indonesia
yang sudah berjalan saat ini sudah memberikan kepuasan yang baik secara umum.
Namun, bukan berarti tidak ada kelemahan. Ada beberapa pendapat turis atau local resident beragama Islam yang
berwisata ke beberapa daerah namun kesulitan mendapatkan akses informasi dalam melakukan ibadah. Belum lagi, pandangan
masyarakat yang awamnya cenderung memandang negatif terhadap beberapa kegiatan
yang ada di dalam industri pariwisata. Seperti halnya kebiasaan hotel dijadikan
tempat untuk melakukan hal-hal yang bertentangan dengan syariat, fasilitas bar clubbing, dan sebagainya.
Sehingga menghilangkan beberapa konsep etika yang merupakan sebuah hal yang
dijunjung oleh budaya Indonesia.
Selain itu, pengetahuan masyarakat Indonesia terhadap kebijakan
mengenai kewajiban menggunakan uang rupiah ini masih terbilang minim. Alasan
paling kuat adalah sosialisasi yang belum begitu luas. Bank Indonesia saat ini
sudah bekerjasama dengan Polri untuk mulai menkampanyekan kebijakan ini. Peran
Polri itu sendiri dipusatkan pada pengamana terhadap pihak-pihak yang melanggar
kebijakan ini. Namun, perlu adanya sosialisasi yang tepat dan cepat agar rupiah
ini tidak terus terdepresiasi hingga bisa menyebabkan terpuruknya ekonomi
bangsa.
Industri Pariwisata yang dikelola secara syariah memiliki potensi
yang begitu besar. Industri ini membawa sebuah konsep yang berbeda dengan sebelumnya. Konsep
dasar dari pariwisata dalam Islam ini adalah tidak bertentangan dengan agama,
maslahat, dan mengedepankan etika. Apa maksudnya dengan maslahat? Dalam ekonomi Islam, pihak-pihak yang terlibat dalam
Industri itu mendapatkan tingkat pendapat sesuai dengan porsi pekerjaan yang
dilakukannya. Artinya, industri ini berimplikasi pada peningkatan kesejahteraan
masyarakat.
Kemudian, dengan lalu-lintas turis mancanegara yang membawa potensi
besar pula dalam semakin beredarnya mata uang asing di Indonesia, menjadikan
kebijakan baru Bank Indonesia tersebut sebagai senjata pamungkas dalam
memanfaatkan celah dari peredaran mata uang asing itu. Salah satu caranya
adalah dengan mengintegrasikan pedagang-pedagang valuta asing, untuk
ditempatkan di beberapa lokasi pariwisata. Dengan begitu, para turis tidak akan
kesulitan dalam mencari rupiah.
Pengelolaan industri menggunakan manajemen syariah juga menjadi sebuah
konsep yang baru dan bisa diandalkan dalam memajukan sektor Pariwisata di Indonesia.
Dengan meningkatkan kualitas sumberdaya manusia di bidang ruhaniyah, tidak
hanya sekedar skill saja. Dengan penerapan pola manajemen seperti ini,
sumberdaya manusia yang dihasilkan tidak hanya memiliki skill dan soft-skill
yang sangat matang, namun juga akan meningkatkan kualitasnya.
Industri Pariwisata Syariah ini memiliki rantai-rantai yang saling
menghubungkan industri yang terkait satu sama lain. Selain kaitannya dengan
kebijakan baru Bank Indonesia, Salah satu sektor yang kaitannya sangat erat
dengan industri pariwisata dalam Islam
adalah industri halal (halal sectors). Halal sectors terbagi
dalam 3 kategori (El-Ayyubi, 2015):
1.
Food
Pada kategori ternasuk di dalamnya produksi, distribusi, dan
logistik
2.
Travel &
Lifestyle
Ternasuk di dalamnya hotel & resort, restaurants, airlines,
medical, cosmetics & phaurameuticals
3.
Finance
Termasuk di dalamnya Banking, Insurance, dan Capital Market
Industri Pariwisata Syariah saat ini belum berkembang begitu luas
namun memiliki grafik perkembangan yang cukup baik. Dalam Industri penunjang
pariwisata, yakni industri halal seperti yang telah disebutkan, kategori Food, Travel&Lifestyle
menjadi yang paling dominan. Konsep hotel syariah, restoran yang khusus menjual
makanan halal, kosmetik yang menggunakan bahan-bahan yang halal, sudah mulai
berkembang di Indonesia.. Bukan tidak mungkin kategori lainnya seperti Finance
juga akan ikut berkembang dalam sistem perekonomian Indonesia. Apalagi, kini sudah mulai dilakukan sosialisai lebih
lanjut mengenai adanya pariwisata syariah. Banyak yang sudah menyadari pentingnya
konsep pariwisata syariah. Kemudian, setiap transaksi yang terjadi di industri
pariwisata syariah harus lah menggunakan mata uang rupiah. Hal ini perlu
dilakukan, tidak hanya semata menguatkan mata uang NKRI, namun juga menguatkan
identitas ekonomi indonesia yang tersirat terkandung di dalam rupiah. Perlu
dilakukan sosialisasi yang lebih gencar, baik secara langsung ataupun melalui
media-media. Dengan begitu, konsep ini akan terus berkembang hingga industri
pariwisata dan penunjangnya mampu mendominasi sektor-sektor industri di
Indonesia. (mar/)
Muhammad Ariqy Raihan
Sharia Economics Student Club (SES-C)
Institut Pertanian Bogor
Muhammad Ariqy Raihan
Sharia Economics Student Club (SES-C)
Institut Pertanian Bogor
Tidak ada komentar:
Posting Komentar